
Anggota DPRD Kota
Makassar Makassar minta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar Makassar memberi kemudahan
kepada warga khususnya keluarga miskin dalam mengurus dokumen kependudukan
terutama pengurusan akte kelahiran.
Permintaan tersebut diungkapkan Imam Muzakkar dari Fraksi
NIB, Fasruddin Rusli dari Fraksi PPP dan Hamzah Hamid dari Fraksi PAN, dalam
Rapat Pansus DPRD Kota Makassar dengan Dinas Dukcapil Kota Makassar yang
dihadiri Sekretaris, Andi Salman, di Ruang Rapat Badan Anggaran, Rabu
(8/05/2024).
Rapat Pansus yang dipimpin Fasruddin Rusli dan Imam
Muzakkar, dihadiri juga Yenny Rahman dari Fraksi PKS.
Hamzah Hamid menegaskan, untuk bisa memutus mata rantai
kemiskinan di Kota Makassar salah satu yang harus diselesaikan adalah persoalan
dokumen akte kelahiran. Karena itu dia minta ketika warga mengurus akte lahir
anaknya dipermudah.
“Saya paham untuk mengurus akte lahir harus ada persyaratan
dokumen yang harus dipenuhi, hanya saja harus diakui banyak anak yang lahir di
luar nikah dan ada juga yang lahir dari pernikahan dini sehingga terkendala
terbitnya dokumen nikah,” jelas Hamzah.
“Rata-rata yang mengalami kasus seperti ini dari keluarga
dari ekonomo lemah,” tambahnya lagi.
Imam Muzakkar juga mengungkapkan hal yang sama yaitu
sulitnya mengurus dokumen kependudukan khususnya akte lahir. Karena itu dia
minta Dukcapil dan kecamatan berkolaborasi dengan baik
Fasruddin menambahkan penyebab sulitnya mengurus akte lahir
karena harus ada dokumen awal yaitu KK, Buku Nikah, KTP suami dan istri, dan
bukti kelahiran dari rumah sakit.
Hamzah Hamid dan
Fasruddin Rusli dan Imam Muzakkar sepakat jika persoalan akte lahir ini tidak
segera diselesaikan akan berdampak kepada pendidikan anak.