Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo melaksanakan
sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,
Ketentraman dan perlindungan masyarakat, di Hotel Whiz Prime, Jl Sultan
Hasanuddin, Senin, 20 Mei 2024.
Pada kesempatan itu, Hasanuddin Leo mengingatkan kepada
masyarakat khususnya di Kecamatan Mariso agar senantiasa menjaga ketertiban
umum dan kenyamanan warga setempat.
“Berbicara kepentingan masyarakat bukan hanya sekedar
retorika tapi kita harus buktikan dengan mengaplikasikan di wilayahta’
bagaimana menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.
Saat ini memang, kata Legislator Makassar tiga periode
tersebut, semua titik-titik di Kecamatan Mariso sudah pelan-pelan ditata dan
mulai keluar dari kata wilayah kumuh.
“Insya Allah kita semua bersama stakeholder terkait,
pemerintah hingga aparat bisa bekerjasama dalam menjaga wilayahnya
masing-masing, karena situasi yang aman dan nyaman itu dimulai bagaimana
warganya sadar akan menjaga lingkungannya,” urainya.
Plt Kasatpol PP Kota Makassar, M Ikhsan yang didapuk sebagai
narasumber sosialisasi menjelaskan tujuan dibentuknya Perda ini semata-mata
demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.
“Tidak lain untuk kenyamanan masyarakat sendiri, jadi mohon
kerjasama semua khususnya di semua kecamatan tinggal dikoordinasikan saja
dengan aparat setempat,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Ikhsan, telah dibentuk 153 Linmas yang
dikoordinir langsung oleh pihak Satpol PP Kota Makassar. Dan itu semua ada di
setiap Kelurahan untuk pengawalan dan partisipasi ke masyarakat.
“Program kita di Satpol PP saat ini ada tujuh sampai delapan
anggota kita yang disiapkan stand by setiap kelurahan untuk menjaga ketertiban
masyarakat dan kita harap di wilayah masing-masing semua bisa berkolaborasi
dengan warga,” ujarnya.