Komisi C DPRD Makassar tengah menggodok Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) Tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Anggota
DPRD Makassar Galmerrya Kondorura mengatakan, limbah B3 menjadi patut
diperhatikan karena paparannya menimbulkan berbagai macam masalah kesehatan.
Olehnya mesti dilakukan perlindungan kepada masyarakat atas
paparan limbah itu.
Dengan
pengelolaan yang baik, tambah dia, akan menghasilkan dampak positif dan
signifikan terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Makanya
perlu membentuk rancangan tentang pengelolaan limbah B3 yang diharapkan mampu
menjawab kebutuhan pengelolaannya secara keseluruhan di Makassar.
“Perda
ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat Makassar terhadap lingkungan yang
layak dan sehat sehingga akan terwujud lingkungan yang sehat di Makassar,” kata
Merry, sapaan akrab Galmerrya Kondorura di sela-sela Rapat Paripurna Ranperda
Pengolahan Limbah B3 yang digelar di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Jumat,
18 Agustus 2023.
Limbah
tersebut, lanjutnya, sebenarnya dapat dimanfaatkan menjadi substitusi bahan
baku, substitusi sumber energi dan lainnya.
Dengan
demikian pengelolaan limbah B3 mesti diatur khusus pada suatu peraturan daerah
tersendiri agar lebih optimal.
Inisiatif
DPRD Makassar soal Ranperda Pengolahan Limbah B3 itu pun mendapat dukungan dari
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Wali
Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mendukung penuh Ranperda hasil Inisiatif
Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar itu.
Danny
Pomanto sapaan akrabnya bahkan mengaku akan mendukung dengan pembentukan
penegakkan hukum (Gakkum) juga pengawas lingkungannya.
“Momennya
pas, saya juga akan membuat penegakan hukumnya di kota. 153 kelurahan itu akan
menjadi pengawas lingkungan kemudian setiap kecamatan ada penyidik
lingkungannya,” kata Danny Pomanto.
Apalagi,
kata Danny, pihaknya sementara membangun PSEL jadi momennya tepat sekali.
Maka
dari itu, Danny Pomanto menyebut dengan adanya perda tersebut maka kebijakan
pihaknya makin kuat.