Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat
(RDP) untuk membahas penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(P3K) guru serta kesiapan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat
SD dan SMP di Kota Makassar.
Rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi D DPRD Kota
Makassar, Rabu, 22 Mei 2024 ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan
(Disdik) Kota Makassar.
Pada rapat tersebut, perwakilan dari Dinas Pendidikan
memaparkan langkah-langkah yang telah diambil untuk memfasilitasi proses PPDB.
Langkah-langkah tersebut termasuk sistem pendaftaran online,
kriteria seleksi, dan upaya memastikan transparansi serta keadilan dalam
penerimaan siswa baru.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya Komisi D untuk
meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Makassar melalui kebijakan yang tepat
dan implementasi yang efektif.
Dengan adanya RDP ini,diharapkan permasalahan terkait
penempatan P3Kguru dan PPDB dapat teratasi dengan baik, sehingga proses belajar
mengajar di sekolah-sekolah Kota Makassar dapat berlangsung dengan optimal.