Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kota Makassar Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 digelar pada Sabtu, 27 Desember 2025. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Makassar dan dipimpin oleh unsur pimpinan dewan. Seluruh fraksi DPRD hadir untuk menyampaikan sikap akhir mereka setelah melalui rangkaian pembahasan bersama pemerintah kota.

Adapun tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.
Dalam pendapat akhirnya, fraksi-fraksi DPRD menilai Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan penting untuk memperkuat tata kelola administrasi pemerintahan. Pengaturan kearsipan dinilai mampu menjamin tertib arsip, meningkatkan akuntabilitas, serta mendukung transparansi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Sementara itu, Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren mendapat perhatian khusus sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Fraksi-fraksi menilai regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta fasilitas yang layak bagi pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan masyarakat.

Pembahasan Ranperda ketiga terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 juga menjadi sorotan. Fraksi-fraksi menekankan pentingnya penyesuaian aturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah fraksi dalam penyampaiannya turut memberikan catatan dan rekomendasi perbaikan terhadap substansi Ranperda. Catatan tersebut dimaksudkan untuk menyempurnakan regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Meski demikian, secara umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar menyatakan dapat menerima dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap penetapan, dengan tetap memperhatikan masukan yang telah disampaikan.
Pemerintah Kota Makassar menyambut baik pandangan dan persetujuan DPRD. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi ini, DPRD Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi secara optimal dan bertanggung jawab.
Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi setelah seluruh agenda selesai, menandai langkah akhir pembahasan Ranperda pada masa persidangan pertama Tahun Sidang 2025/2026.