
Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah bangunan di Jalan Bulusaraung, pada Selasa (14/1/2025). Bangunan yang dimaksud dinilai membahayakan karena tidak memiliki izin yang sesuai dan melanggar peruntukan awalnya.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut pernah disidak sebelumnya pada tahun 2017 dan telah dilarang untuk dilanjutkan karena melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Bangunan ini awalnya dirancang untuk tiga lantai, namun ternyata dibangun menjadi tujuh atau bahkan delapan lantai, yang melampaui izin dan peruntukan semula," jelas Aswar.
Aswar, yang juga merupakan legislator dari Fraksi PKS, menambahkan bahwa ia sering menerima keluhan dari masyarakat setempat yang merasa khawatir dengan potensi bahaya dari keberadaan bangunan tersebut.
"Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara dan bangunan tersebut disegel," ungkapnya.
Dalam sidak tersebut, Aswar juga menyoroti fakta bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan dokumen penting dalam proses pembangunan. Selain itu, warga sekitar dilaporkan menolak keberadaan bangunan ini dan mengeluhkan dampak negatifnya.
"Warga bahkan mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya hanya tiga lantai bisa berubah menjadi tujuh lantai tanpa izin yang jelas," ujar Aswar.
Aswar juga menegaskan bahwa pihaknya menduga ada kelalaian dalam pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang Kota Makassar. "Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang. Kejadian ini harus menjadi perhatian serius," tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Aswar meminta Dinas Tata Ruang untuk segera bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di lokasi lain.
"Tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut. Jika pemilik tidak mematuhi arahan untuk menghentikan pembangunan atau melakukan perbaikan sesuai aturan, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut," tutupnya.
DPRD Kota Makassar berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan langkah ini, diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.