Makassar — Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretariat DPRD menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan anggaran reses dan aspirasi anggota DPRD Kota Makassar tahun anggaran 2024 dan 2025 telah mengikuti mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Seluruh kegiatan reses maupun penyaluran aspirasi masyarakat
oleh anggota DPRD Kota Makassar telah diperiksa secara berkala oleh lembaga
resmi negara, yakni Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setiap tahapan penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan regulasi yang berlaku, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan,
hingga pelaporan.
"Setiap tahun, pelaksanaan anggaran reses dan aspirasi
selalu diaudit oleh lembaga resmi seperti Inspektorat dan BPK. Kami menghargai
fungsi kontrol publik, tetapi prosedur tetap harus dihormati agar tidak terjadi
simpang siur informasi," ujar salah satu pejabat Sekretariat DPRD Kota
Makassar.
Terkait adanya sejumlah permintaan data oleh lembaga atau
organisasi masyarakat (ormas) tertentu, Pemerintah Kota Makassar menyarankan
agar seluruh pihak menyampaikan permintaan data atau pengajuan pemeriksaan
melalui jalur resmi, yaitu ke lembaga pengawas internal maupun eksternal
pemerintah.
"Kami tidak bisa secara langsung memberikan salinan data
kepada setiap pihak eksternal karena berisiko disalahgunakan dan bisa
menimbulkan kerawanan. Maka dari itu, jika memang ada ketidakpuasan atau
keingintahuan, silakan ajukan melalui Inspektorat atau BPK. Kami terbuka
sepanjang prosedur resmi dipatuhi," lanjutnya.
Prinsip transparansi dan keterbukaan informasi tetap menjadi
prioritas Pemerintah Kota Makassar, namun tetap harus dibarengi dengan
kepatuhan terhadap regulasi tata kelola data dan dokumen negara. Hal ini
penting untuk menjaga akurasi, keamanan data, serta mencegah potensi
penyalahgunaan yang dapat merugikan pihak manapun.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Makassar mengajak seluruh
lembaga, organisasi, maupun masyarakat umum untuk bersama-sama menjaga etika
dan mekanisme pengawasan anggaran secara sehat, melalui saluran-saluran yang
telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.