Makassar_ Pada hari Jumat, 23 Januari 2026, Komisi A dan C DPRD melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan kelembagaan. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi C, Bapak H. Ray Suyadi Arsyad, dengan didampingi oleh anggota Komisi C, H. Imam Muzakkar. Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi C Bapak Azwar, ST, serta anggota dewan lainnya yaitu H. Irwan Hasan, Andi Pahlevi selaku Ketua Komisi A, H. Jufri Pabe, dan Farid Rayendra.

RDP ini diselenggarakan Karena adanya Surat Masuk Dari Wali Kota Makassar Terkait permintaan Klarifikasi dan pemberhentian Sementara Proses Perizinan PT GOWA MAKASSAR TAURISM DEVELOPMENT Tbk (GMTD) sebagai bentuk komitmen Komisi C dalam menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi dialog secara profesional serta berimbang. Namun demikian, dalam pelaksanaan rapat tersebut, pihak yang diundang yakni manajemen PT. GMTD Tbk tidak memenuhi undangan sehingga rapat tidak dapat membahas substansi agenda secara menyeluruh.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi A dan C memutuskan untuk menunda rapat dan akan menjadwalkan ulang RDP dengan kembali mengundang pihak PT. GMTD Tbk agar proses klarifikasi dan pembahasan dapat berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Keputusan ini diambil demi menjaga objektivitas, nama baik semua pihak terkait, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.